Jangan Pukul Kepala Orang Saat Demo
Sementara Kapolri juga menitipkan pesan ceramah Ustaz Dasad Latif agar mengarahkan Polisi dalam menangani demo atau unjuk rasa dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Lalu juga agar Polisi dalam menjaga dan mengawal unjuk rasa tidak membawa atau menggunakan senjata api.
Rupanya Kapolri ingin membangun citra dan semangat baru di lingkungan Kepolisian.
Polri khususnya Brimob memang dikenal oleh masyarakat bahwa dalam menangani unjuk rasa sering bertindak berlebihan. Luka di kepala, penganiayaan, bahkan kematian juga terjadi. Kadang diduga provokator atau kelompok penyusup itu “diketahui” oleh Polri sendiri. Pasca Pilpres 2019 kejadian seperti ini sangat mencolok. Begitu juga sewaktu aksi aksi penolakan revisi UU KPK di berbagai daerah. Beberapa korban tertembus peluru tajam.
Perkapolri No 9 tahun 2008 menegaskan terhadap pelaku aksi yang melanggar hukum “harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional” bahkan pelaku anarkhis pun diupayakan untuk “menangkap dan menghentikan tindakan anarkhis”. Dan yang telah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi.
Melarang tindakan aparat yang bersifat spontanitas dan emosional, mengejar secara perorangan, melakukan kekerasan penganiayaan, pelecehan, dan melanggar HAM.
Perkapolri 16/2006 khususnya Pasal 7 menyatakan bahwa Pengendalian Massa tidak boleh melalukan kekerasan dan di luar prosedur, membawa peralatan di luar peralatan Dalmas khususnya senjata tajam dan peluru tajam, berkewajiban untuk melindungi jiwa dan harta benda serta melayani dan menjaga unjuk rasa hingga selesai.
Komentar