Tak sedikit pula pihak yang mengecam kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu.
Bahkan, ada pula pihak yang kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dilakukan Amien Rais.
Pasalnya, Perppu 1/2020 itu dinilai sarat dengan kepentingan kaum oligarki.
“Diskon bagi pelanggar konstitusi masih bisa rakyat maklumi untuk mereka yang disebut oleh para oligarki kekuasaan sebagai anak milenial,” sindir politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara melalui akun twitter pribadinya, @Toperendusara1, Minggu (19/4/2020).
Diskon bagi pelanggar Konstitusi masih bisa rakyat maklumi utk mereka yg disebut oleh para oligarki kekuasaan sbg anak millenial. Jokowi bukan bagian dari millenial. Karena itu rakyat berhak minta pertanggungjawabannya melalui konstitusi yg sah di republik ini #ImpeachmentJokowi https://t.co/uZdAaiPCqg— Tope #StayAtHome (@Toperendusara1) April 19, 2020
Namun demikian, hal ini menjadi haram bila yang mempraktikkan oligarki kekuasaan adalah sang kepala negara.
Hal ini lah yang dicermati beberapa pihak bahwa Perppu tersebut lebih kepada tujuan membentengi penyelenggara negara dari hukum dengan dibalut penanganan wabah Covid-19.