Sekda Muara Enim Diuji Kompetensinya, Bagaimana Hasilnya? ini!

Berita684 views
PALEMBANG, HastagNet  – Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar memimpin langsung rapat Panitia Seleksi (Pansel) uji kompetensi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim di Hotel Exelton Palembang. Jumat (08/5/2020)

Uji kompetensi ini dilakukan mengingat akan berakhirnya masa jabatan Sekda Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Hasanudin. M.Si., pada 17 Mei 2020 mendatang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 khususnya pasal 117 ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 dikatakan bahwa Jabatan Sekda minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Pasal 2 yaitu ketika sudah mencapai 5 tahun ada kemungkinan diganti dan ada juga kemungkinan diberikan peluang dan ruang opsi dapat diperpanjang kembali berdasarkan evaluasi.

“Hari ini saya beserta anggota tim pansel melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim. Jadi, Tim Pansel ada 3 orang yaitu Sekda Provinsi Sumsel, kemudian kepala BKD beserta independen yang berasal dari akademisi Prof. Saidi Nawawi,” ungkap Nasrun Umar.

“Sekda Kabupaten Muara Enim tanggal 17 Mei nanti sudah berakhir 5 tahun maka sesuai dengan undang undang dan aturan Bupati Muara Enim menyampaikan surat agar mengevaluasi evaluasi ini dilakukan,” kata Nasrun.

“Hasilnya ini rahasia. Nanti ini disampaikan kepada Bupati dan disampaikan kepada KSN untuk ditetapkan kembali apakah di putus atau di perpanjang,” ditambahkan Nasrun.
BACA JUGA  SMA/SMK Di Sumsel Tidak Diliburkan, Ini Penjelasan Kadisdik

Dia menambahkan, fungsi dari sekda adalah sebagai ketua tim anggaran pemda sehingga harus mampu mensinkronisasikan antara pembangunan kabupaten/kota dengan RPJMD Provinsi Sumsel. (croscek)

Komentar