PalembangSatu – Pemerintah berencana menghapus penggolongan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan kelas. Sehingga nantinya hanya akan ada kelas standar atau tunggal.
Hal ini akan berdampak pada pelayanan dan tarifnya yang juga akan menjadi satu jenis.
“Tujuan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan maksud agar semua peserta berhak untuk mendapatkan layanan yang sama,” kata mahasiswi program studi Magister Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), Widiya Yulian Situmeang, Senin (16/12/2022).
Dia menambahkan wacana ini akan rencananya diimplementasikan secara keseluruhan di tahun 2024.
Dan tahun 2023 baru akan diimplementasikan bertahap di RSUD dan RS Swasta yang akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.
Saat ini sedang dilakukan peralihan.Tarif nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang disusun dengan memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Ketika kelas standar atau KRIS itu diterapkan, masyarakat dengan ekonomi rendah dapat mengakses rincian kebutuhan dasar kesehatan yang akan digunakan sebagai basis dalam menentukan manfaat JKN,.
Perubahan kebijakan penghapusan kelas BPJS ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena pelayanan nantinya akan merata dan sama tanpa ada diskriminasi.
Di sisi lain, ada yang tidak setuju karena usulan iuran BPJS Kesehatan kelas standar diterapkan Rp 75.000. Kebijakan tersebut dianggap tidak mempertimbangkan kemampuan para peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Kelas standar memang merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Oleh karena itu pemerintah sebaiknya menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar dengan mempertimbangkan kondisi finansial dan daya beli peserta mandiri,” tegasnya.
Tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan. Urgensi yang diperlukan oleh masyarakat adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan dimanapun sat dibutuhkan, bukan adanya kelas standar.
“Bagi masyarakat, hak atas obat, visitasi dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik adalah yang paling penting dalam Program JKN,” katanya.
Pemerintah berkewajiban untuk memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sehingga untuk perubahan kebijakan tersebut, harus mempertimbangkan kembali perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan memperhatikan kondisi finansial peserta mandiri dan harus dikaji komprehensif yang memperhatikan semua kepentingan khususnya kelas menengah ke bawah.
Pemerintah juga masih harus mengevaluasi kebijakan JKN yang ada saat ini guna meningkatkan mutu layanan dikarenakan masih banyak ditemukan persoalan dalam pelaksanaan BPJS dengan adanya perbedaan signifikan kualitas pelayanan serta kepuasan pasien antara pasien yang menggunakan BPJS dan umum (tidak menggunakan BPJS.
“Untuk keberhasilan program BPJS, yang paling diperlukan adalah kesiapan di lapangan,” pungkasnya. [*suara]
Komentar