JAKARTA, HastagNet – Sekelompok orang yang berpartisipasi “mengambil” tugas negara yang tidak mampu dikerjakan oleh pemerintah merupakan langkah yang konstitusional.
Demikian disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun saat acara perkenalan Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2020).
Dalam acara yang dihadiri puluhan tokoh maupun aktivis dan akademisi itu, Refly hanya menyampaikan bingkai konstitusional atas perkumpulan ini.
Refly mengatakan, tugas negara atau pemerintah ialah melindungi segenap bangsa, mencerdaskan segenap bangsa, mensejahterakan segenap bangsa.
“Dan kalau sudah cerdas, sejahtera, terlindung, dia bisa ikut dalam perdamaian dan kedamaian dunia,” ujar Refly Harun, Minggu (2/8).
Karena kata Refly, tidak semua penguasa pemerintah mampu menjalankan tugas konstitusional. Dengan demikian, perlu adanya partisipasi dari warga masyarakat.
“Jadi seandainya kemudian ada sekelompok orang yang mau berpartisipasi dalam “mengambil” tugas negara yang tidak mampu dikerjakan negara, itu adalah konstitusional,” kata Refly.
Hal itu dikarenakan sambung Refly, negara abai melaksanakan tugasnya. Sehingga muncul orang turun ke jalan serta membuat Koalisi untuk menyelamatkan Indonesia.
“Jadi negara itu abai melaksanakan tugasnya. Karena kalau kita sudah terlindungi, kita sudah cerdas, kita sudah sejahtera, maka tidak perlu lagi orang turun ke jalan, tidak perlu lagi orang kemudian membuat KAMI dan lain sebagainya,” jelas Refly.
“Tetapi karena pemerintah atau penguasa belum mampu atau tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka kemudian jangan salahkan kalau komponen masyarakat memenuhi hasrat dan keinginan tersendiri, tentu dengan cara yang konstitusional juga,” pungkasnya. [*]
Komentar