Oleh:
Ustadz Musyaffa Ad Dariny, حفظه الله تعالى
(Kandidat Doktor Univ Islam Madinah)
Syeikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi -hafizhohulloh- mengatakan:
Lebih Afdholnya… hendaknya seseorang menjadikan hari-hari iednya untuk kebahagiaan dan kesenangan (dengan tidak berpuasa).
Oleh karena itu, telah valid dalam sebuah hadits yang shohih- bahwa beliau Nabi SAW mengatakan untuk hari-hari (tasyriq) di Mina: ‘itu adalah hari-hari makan dan minum… maka janganlah kalian berpuasa di dalamnya”.
Apabila hari-hari Mina yang tiga, karena dekat dengan hari Idul Adha mengambil hukum ini, tentunya hari-hari idul fitri tidak jauh keadaannya dari hukum ini…
Oleh karena itulah, kamu dapati orang-orang akan menjadi ‘tidak enak’ apabila mereka diziarahi oleh seseorang di hari raya, lalu dia menolak hidangan yang disuguhkan dan mengatakan ‘aku sedang berpuasa’, sebaliknya mereka senang bila hidangan itu dinikmati tamunya.
Dan telah datang keterangan dari Nabi SAW- bahwa ketika beliau diundang oleh seorang sahabatnya dari kalangan Anshor untuk menikmati hidangan bersama sebagian sahabatnya, lalu ada sahabatnya yang menjauh dan mengatakan: ‘sungguh aku sedang berpuasa (sunnah)’.
Maka Nabi SAW mengatakan kepadanya: ‘Sungguh saudaramu telah bersusah payah untukmu, jadi BATALKAN puasamu dan berpuasalah di hari lainnya’.
Ketika tamu masuk pada hari-hari ied, terutama hari kedua dan ketiga, tentu seseorang akan senang dan lega ketika melihat tamunya menikmati hidangannya. Jadi, keadaan seseorang bersegera untuk berpuasa pada hari kedua dan ketiga, ini perlu ditinjau lagi.
Sehingga lebih afdhol dan lebih sempurna bila seseorang menyenangkan perasaan orang lain (dengan tidak berpuasa). Bisa jadi di hari kedua dan ketiga ini ada acara-acara undangan, bisa jadi dia menjadi tamu mereka, dan mereka senang bila dia ada dan ikut menikmati hidangan mereka.
Maka perkara-perkara seperti ini; mementingkan silaturrahim dan membahagiakan kerabat, tidak diragukan lagi di dalamnya terdapat keutamaan yang lebih afdhol dari amalan (puasa) sunnah.
Ada sebuah kaidah mengatakan: ‘Jika ada dua keutamaan yang sama bertabrakan, dan salah satunya bisa dilakukan di waktu lain… maka hendaknya keutamaan yang bisa dilakukan di waktu lain diakhirkan’. Bahkan, silaturrahim tidak diragukan lagi termasuk diantara amalan taqorrob yang paling utama.
Di sisi lain, syariat telah melapangkan untuk para hambanya dalam puasa 6 hari Syawwal ini, dia menjadikannya ‘mutlak’ (tidak terikat), boleh dilakukan di seluruh hari bulan syawwal, maka pada hari apapun puasa itu dilakukan di bulan syawwal; ia dibolehkan selain pada hari ied.
Berdasarkan keterangan ini, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk mempersulit dirinya dalam bersilaturrahim dan membahagiakan kerabatnya dan orang yang menziarahinya pada hari ied.
Oleh karena itu, hendaknya dia mengakhirkan puasa 6 hari syawal ini, sampai setelah hari-hari yang dekat dengan ied, karena orang-orang membutuhkan hari-hari ied itu untuk menciptakan nuansa bahagia dan memuliakan tamu, dan tidak diragukan bahwa mementingkan hal itu akan mendatangkan pahala, yang bisa saja melebihi pahala sebagian amal ketaatan (puasa)…
[Kitab: Syarah Zadul Mustaqni’, Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan 107/5]. (87)
***
Komentar