Kota Palembang Status Jadi Zona Merah Corona, Pemkot Terapkan Lockdown atau PSBB?

Kota Palembang Status Naik Jadi Zona Merah Virus Corona, Pemkot Terapkan Lockdown atau PSBB?
Ilustrasi
PALEMBANG, HastagNet – Gugus tugas pencegahan dan penanggulangan coronavirus disease (COVID-19) Sumatera Selatan, menyatakan terdapat penambahan 17 kasus positif COVID-19 baru yang terkonfirmasi dari ‘Bumi Sriwijaya’. Selain itu, Kota Palembang juga resmi ditetapkan zona merah setelah ditemukan kasus penularan secara trasmisi lokal.

Juru bicara gugus tugas COVID-19 Sumsel dr Zen Ahmad, mengatakan terdapat 17 kasus terkonfirmasi baru COVID-19 di Sumsel. Di mana 15 pasien di antaranya berasa dari Kota Palembang dan status kasusnya secara transmisi lokal. Sementara dua pasien lain tercatat berdomisili di Banyuasin, dan satu lagi warga Bandung dengan status kasus imported cases.

“Dengan ditemukannya penularan kasus secara transmisi lokal ini maka secara otomatis Kota Palembang kini resmi ditetapkan zona merah penularan COVID-19,” katanya, Jumat (17/4/2020).

Zen bilang, adapun dari 17 pasien baru ini 14 orang di antaranya merupakan orang tanpa gejala (OTG). Artinya pasien yang bersangkutan didapati berdasarkan hasil tracing terhadap mereka yang melakukan kontak langsung atau kelompok kontak erat risiko tinggi terhadap pasien-pasien positif COVID-19 sebelumnya.

“Untuk tiga orang lainnya memang sebelumnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang telah menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.

Adapun rincian 17 pasien positif COVID-19 baru ini terdiri dari; kasus nomor 38 perempuan usia 51 tahun asal Palembang, nomor 39 perempuan usia 43 tahun asal Bayuasin, nomor 40 laki-laki 33 tahun, nomor 41 laki-laki 24 tahun, nomor 42 perempuan 22 tahun, nomor 43 laki-laki 30 tahun, nomor 44 perempuan 62 tahun.

Kemudian, kasus nomor 45 laki-laki 20 tahun, nomor 46 laki-laki 45 tahun, nomor 47 laki-laki 51 tahun, nomor 48 perempuan 47 tahun, nomor 49 perempuan 32 tahun, nomor 50 laki-laki 42 tahun, nomor 51 laki-laki 32 tahun.

“Dari kasus nomor 45 sampai 51 semuanya berasal dari Palembang, dan penularannya secara lokal,” katanya.

Selanjutnya, kata Zen, kasus nomor 52 laki-laki asal Bandung berusia 32 tahun dengan status kasus imported cases, dan nomor 53 perempuan berusia 55 tahun asal Palembang, dan kasus terakhir nomor 54 perempuan lagi berusia 55 tahun asal Palembang juga. Dua kasus terakhir terjadi secara lokal.

“Dengan penambahan 17 kasus baru ini total ada 54 kasus positif COVID-19 di Sumsel. Rinciannya, empat orang sembuh, tiga meninggal dunia, dan sisanya masih dalam perawatan medis,” katanya.

Menyikapi tingginya lonjakan kasus dalam dua hari terakhir, Zen juga meminta agar masyarakat agar dapat lebih tertib mengikuti aturan pemerintah. Seperti menerapkan physical distancing, menjaga pola hidup bersih, dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

“Mari kita bersama-sama patuh terhadap anjuran pemerintah untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 di Sumsel,” katanya. (jrs)

*Pemkot Kaji Penerapan PSBB Setelah Palembang Jadi Zona Merah
Sementara itu, Pemerintah kota Palembang sedang mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul masuknya Palembang sebagai salah satu zona merah penyebaran Covid-19, hari ini.

“Sedang dikaji,”singkat Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Jumat (17/4/2020) petang, dilansir sumeks.co.

Penetapan PSBB, seperti yang dilakukan DKI Jakarta dan beberapa daerah di Jawa Barat, harus penuh pertimbangan. Selain itu pula terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Yaitu, peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan tentunya kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial dan keamanan.

“Makanya dalam kajian ini kita lakukan secara komprehensif, dengan data pendukung, melibatkan semua bidang dan bagian, sesuai dengan pedoman pengajuan PSBB,”Tandasnya Dewa.  (***)

 *Mengenal Perbedaan Lockdown dan PSBB Selama Pandemi Virus Corona (Covid-19)*


Dalam melakukan social distancing yang kini berubah menjadi physical distancing sesuai himbauan WHO. WHO juga telah memberikan anjuran beberapa negara yang terkena penyebaran pandemi covid-19 ini untuk melakukan Lockdown di negara yang terjangkit virus ini.

Bahkan, beberapa waktu lalu who ajuga telah memberikan surat himbauan kepada indonesia agar menerapkan sistem lockdown ini. Namun, Presiden Joko widodo menampik untuk melakukan lockdown, namun jalan yang akhirnya dipilih ialah PSBB.

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga telah diberlakukan di DKI Jakarta dan disusul oleh 10 wilayah lainnya di Indonesia. Lalu, apa saja perbedaaan Lockdown dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini? Yuk, simak artikel berikut ini.

Mengenal Apa Itu Lockdown ?
Lockdown merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan suatu upaya pengendalian penyebaran infeksi. Yang berarti lockdown mengharuskan sebuah wilayah menutup akses masuk maupun keluar sepenuhnya.

Masyarakat di wilayah yang diberlakukan lockdown tidak dapat lagi keluar rumah dan berkumpul, sementara semua transportasi dan kegiatan perkantoran, sekolah, maupun ibadah akan dinonaktifkan. Kendati demikian, definisi lockdown sebenarnya masih belum begitu jelas dan belum disepakati secara global. Penerapan lockdown di setiap negara atau wilayah memiliki cara atau protokol yang berbeda.

Contohnya ialah di Wuhan, China lockdown yang diterapkan secara total. Selama diberlakukan lockdown, seluruh warga di kota tersebut dilarang keluar rumah dan semua area publik, seperti mal dan pasar, ditutup. Selain itu di Italia dan Spanyol, kebijakan lockdown di sana masih memperbolehkan warganya pergi keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan membeli obat-obatan.

Mengenal Apa Itu PSBB ?
Menurut peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman PSBB dalam rangka menangani Virus Corona (COVID-19). Permenkes tersebut juga menyebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan semua kegiatan tertentu.

Pembatasan kegiatan tersebut itu ditujukan bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga telah terkena atau terinfeksi corona. Tujuannya adalah untuk memblokir dan mencegah penyebaran virus corona dalam skala yang lebih besar lagi dari yang sudah tercatat saat ini.

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan berlaku pada hari Jumat, 10 April 2020 di Jakarta dimana hal ini sangat penting untuk menekan jumlah penderita Virus Corona (COVID-19) di ibukota Jakarta yang hingga saat ini sudah terhitung lebih ribuan orang yang terjangkit positif Virus Corona (COVID-19).

Namun, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

Beberapa Perbedaan Lockdown dan PSBB 
Jika anda masih kebingungan dengan istilah psbb dan lockdown yang sudah diterapkan diberbagai negara ini. Yuk simak beberapa perbedaan Lockdown dan PSBB berikut ini :

1. Alur Pengajuan PSBB dan Lockdown
Di Indonesia, dengan memberlakukan PSBB yaitu pertama pemerintah dareah tersebut harus mendaftar dulu sebelum ikut PSBB. Selain itu, Pemda daerah terjangkit Virus covid-19 ini juga harus memberikan hasil riset dan presentasi daerahnya agar data yang diajukan sebagai bahan pertimbangan. Hingga akhirnya setelah itu dikaji dan disetujui oleh Menteri Kesehatan Indonesia.

Daerah pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. Wilayah di Banten seperti Tangerang Raya dan wilayah Jawa Barat seperti Bogor dan Bekasi akhirnya menyusul ikut PSBB. Alhasil, PSBB di Jabodetabek tidak dimulai bersama-sama.

Hal ini yang menjadi perbedaan dengan lockdown yang diterapkan oleh China, serta banyak negara-negara lain di dunia, yang memberi keputusan lockdown dari pusat, bukan dilimpahkan ke daerah.

2. Transportasi Umum
Jika Lockdown membuat Kota Wuhan sepi. Yaitu dengan menutup Transportasi Umum berbagai daerah di wuhan dan di Hubei University segala aktivitas diberhentikan. Maka, dari itu lockdown membuat Kota Wuhan sepi. Hal ini juga membuat para WNI yang terjebak di Wuhan pun sempat kesulitan bila ingin berbelanja.

Sedangkan PSBB Di Indonesia, transportasi umum masih boleh aktif. Pemerintah hanya membatasi jumlah penumpang, misalnya KRL hanya membatas 60 penumpang per gerbong.

3. Transportasi Pribadi
Lockdown di Wuhan akibat Virus Corona ini membuat para Polisi bekerja ekstra yaitu dengan menggunakan termometer digital untuk mengukur suhu pengemudi mobil di sebuah pos pemeriksaan gerbang tol di Wuhan, Provinsi Hubei, China,

Bahkan, Dua hari setelah lockdown, kendaraan pribadi di Wuhan ikut dilarang. Hanya kendaraan tertentu yang boleh beroperasi. Beda halnya dengan PSBB, di DKI Jakarta penetapan PSBB ini membuat sejumlah transportasi baik umum maupun pribadi untuk mengurangi jumlah penumpangnya 50% misalnya jika penumpang mobil pribadi ada empat orang kini hanya boleh dua orang saja yang berada didalam mobil tersebut.

4. Dilarang Keluar dari Wilayah PSBB

Situasi Wuhan Saat Diisolasi Akibat Virus Corona Anggota milisi mengukur suhu pengemudi mobil di sebuah pos pemeriksaan gerbang tol di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Warga Wuhan tidak bisa keluar dari kota mereka ketika lockdown. Akibatnya, orang dari luar Wuhan tak bisa pulang ke daerah asalnya, dan mereka yang berasal dari Wuhan juga tak bisa pulang ke rumah.
Untuk PSBB, warga Jakarta masih bebas keluar masuk wilayah ibu kota. KRL yang masih beroperasi juga otomatis dapat mengantar warga Jabodetabek ke berbagai lokasi.
5. Dilarang Mudik
Lockdown di Wuhan dimulai dari awal januari. Kebijakan itu dimulai beberapa hari sebelum Hari Raya Imlek yang jatuh pada 25 Januari. Dengan hari raya imlek yang biasanya dirayakan awal tahun, juga menjadi terganggu karena pemerintah menegaskan agar masyarakat tidak keluar rumah. Selain itu, mudik otomatis terganggu akibat jalur menuju Wuhan ditutup total.
Namun di PSBB, Presiden Joko widodo hanya mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Mereka yang tinggal di wilayah PSBB sejatinya masih bisa mudik kecuali berstatus PNS atau pegawai BUMN.
Kesimpulan dan Penutup
Banyak sekali yang masih bingung untuk membedakan antara lockdown dan PSBB. Jika Lockdown menonaktifkan segala bentuk kegiatan, baik itu transportasi umum maupun pribadi. Hingga meminimalisir penyebaran virus ini benar – benar diberhentikan dari segala akses.
Contohnya negara yang menerapkan lockdown ialah di Wuhan, China lockdown yang diterapkan secara total. Selama diberlakukan lockdown, seluruh warga di kota tersebut dilarang keluar rumah dan semua area publik, seperti mal dan pasar, ditutup.
Selain itu di Italia dan Spanyol, kebijakan lockdown di sana masih memperbolehkan warganya pergi keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan membeli obat-obatan. Namun, Untuk PSBB, warga Jakarta masih bebas keluar masuk wilayah ibu kota. KRL yang masih beroperasi juga otomatis dapat mengantar warga Jabodetabek ke berbagai lokasi. PSBB ini memiliki jangka waktu 14 hari, jika wilayah yang terjangkit virus masih dalam zona merah maka status PSBB akan diperpanjang. (***)

Komentar