JAKARTA, HastagNet – Kakek Y (50) kini harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara gara-gara perbuatan c4bulnya memamerkan alat vit4lnya ke istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyanta mengatakan tersangka Y dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang P*rnogr4fi. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Y juga dijerat dengan Pasal 281 KUHP. Ancamannya dua tahun delapan bulan penjara atau denda paling banyak Rp4.500.
“Dipersangkakan Pasal 36 UU Pornografi dan Pasal 281 KUHP,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Dalam kasus ini, kata Budi, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya pakaian dan kendaraan pelaku saat melakukan aksi pel3ceh4n s3ksu4l tersebut sebagaimana terekam kamera pengintai atau CCTV.
“Pakaian saat itu dipakai, sama sepeda motor,” bebernya.
Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sebelumnya mengamankan Y di sekitar kediamannya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap motif pelaku melakukan aksi p3lec3han s3ksu4l dengan mempertontonkan alat k3l4minnya kepada istri Isa Bajaj lantaran nafsu.
Kaposlek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia menyebut pelaku tak kuasa menahan n4fsu bir4hinya usai menonton video p3rno. Selain itu pelaku juga mengaku dalam keadaan di bawah pengaruh minuman ber4lkohol.
“N4fsu abis nonton video p3rno dan minum-minuman ber4lkohol,” kata Rensa. [*]
Komentar