Daftar Pejabat yang Bisa Pidanakan Orang yang Menghina: Presiden, Menteri, DPR

JAKARTA, PalembangSatu – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan di rapat paripurna DPR, Selasa (6/12). Sejumlah aturan baru terkait tindak pidana kini dimuat dalam KUHP produk anak bangsa tersebut, termasuk soal penghinaan terhadap pimpinan dan lembaga negara.

Usai RKUHP disahkan, nantinya sejumlah pejabat dapat menuntut pihak-pihak yang dirasa menghina atau menyerang harkat martabat. Ini masuk dalam delik aduan, yang kemudian menjadi pidana apabila diadukan.

Berikut sejumlah pejabat yang dapat mempidana orang yang menghinanya menurut RKUHP:

1. Presiden

Presiden dapat melaporkan orang yang menghina dirinya menurut Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,”.

Jika penghinaan berujung kerusuhan di masyarakat, maka ancaman pidana hingga 3 tahun penjara.

Sementara menurut Pasal 241, penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui. Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.

Selain itu, presiden juga dapat melaporkan pihak yang menyerang harkat dan martabat pribadi dirinya. Ini diatur dalam Pasal 218 RKUHP.

Pasal 218 Ayat 1 berbunyi:

“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,”.

Adapun menurut Pasal 219, penyerangan harkat dan martabat pribadi presiden melalui sosmed dapat terancam maksimal 4 tahun bui.

Komentar